Pernahkah Anda menerima penawaran asuransi dan kartu kredit lewat telepon? Apakah Anda merasa terganggu dengan telepon dari bank atau pelaku usaha jasa keuangan yang terus-menerus dan hampir setiap hari apabila tidak kita angkat? Dan, begitu teleponnya Anda angkat, sales di ujung sana berbicara tanpa jeda berusaha untuk menjelaskan produk atau jasa yang mereka tawarkan tanpa pernah bisa kita potong? Lalu, ujung-ujungnya adalah meminta kita untuk membeli produk mereka? 1001 alasan telah Anda ungkapkan untuk menolak tawaran tersebut, tapi 1001 jawaban dari sales juga muncul yang mempertanyakan mengapa Anda menolak untuk membeli produk atau jasa mereka.
Mungkin dulu Anda pernah mengalami hal yang mengesalkan tersebut, di mana pelaku usaha jasa keuangan seolah “memaksa” agar Anda mengajukan kartu kredit atau membeli asuransi mereka melalui telepon. Namun, sekarang kejengkelan Anda akan mulai menghilang. Anda tidak lagi akan menerima penawaran asuransi dan kartu kredit lewat telepon. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 14 Mei 2014 telah mengeluarkan edaran yang berisi bahwa semua pelaku usaha jasa keuangan untuk menghentikan setiap usaha menawarkan produk dan jasanya melalui telepon atau pesan singkat.
Peraturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE-OJK) Nomor 12 /SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk Dan Atau Layanan Jasa Keuangan. SE-OJK tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang telah berlaku sejak tanggal 6 Agustus 2014 lalu.
Dengan adanya peraturan tersebut konsumen menjadi lebih terlindungi dari adanya penawaran-penawaran asuransi dan kartu kredit lewat telepon atau pesan singkat dari bank maupun pelaku usaha jasa keuangan lainnya. Beberapa poin penting dari peraturan tersebut yang memberikan perlindungan terhadap konsumen adalah:
- Pelaku usaha jasa keuangan harus menggunakan data, seperti nomor telepon, yang telah disetujui oleh konsumen. Jika konsumen merasa tidak pernah memberikan nomor teleponnya kepada pelaku usaha jasa keuangan tersebut, konsumen berhak menolak telepon tersebut.
- Pelaku usaha jasa keuangan harus meminta persetujuan konsumen sebelum memulai menawarkan produk keuangan, seperti kartu kredit atau asuransi.
- OJK melarang pemanfaatan freelance telemarketing dan menggunakan nomor telepon seluler seolah-olah yang menelepon adalah dari orang pribadi, bukan dari nomor kantor.
- Penelepon harus menyampaikan dengan jelas identitas pelaku jasa usaha keuangan tersebut.
- OJK juga mengatur penggunaan terminologi “syarat dan ketentuan berlaku” yang biasanya ditulis dalam huruf berukuran kecil serta menggunakan tanda bintang (*), juga penggunaan kata-kata superlatif seperti terkuat, paling aman, terbaik, dan sebagainya.
- Pelaku jasa usaha keuangan juga harus menyediakan ringkasan informasi produk atau layanan jasa keuangan yang ditawarkan yang memuat manfaat, biaya, dan risikonya.
Mengenali Penawaran Melalui Telepon
Walaupun Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE-OJK) Nomor 12 /SEOJK.07/2014, tetap saja masih ada beberapa pelaku usaha jasa keuangan yang “membandel” melakukan penawaran asuransi dan kartu kredit lewat telepon. Sasaran mereka tentu adalah orang-orang yang belum mengetahui adanya surat edaran dari Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Namun, apabila Anda masih mendapatkan telepon yang menawari pembuatan kartu kredit atau asuransi, berikut ini adalah tindakan yang dapat Anda lakukan secara halus untuk menolak tawaran mereka sebelum mereka berbicara lebih jauh lagi.
1. Sumber nomor telepon
Ketika Anda menerima telepon yang menyatakan bahwa mereka dari bank atau pelaku usaha jasa keuangan tertentu, hal pertama yang dapat Anda lakukan baik-baik adalah menanyakan dari mana mereka mendapat nomor telepon Anda. Jika mereka mengatakan bahwa mendapatkan nomor telepon Anda dari bank tempat Anda menabung, Anda harus curiga dahulu.
Jika kartu kredit yang mereka tawarkan masih berafiliasi dengan bank tempat Anda menabung, bisa dimaklumi bahwa nomor telepon Anda bisa mereka dapat. Namun, jika ternyata yang menelepon berasal dari bank atau pelaku usaha jasa keuangan yang berbeda dengan bank tempat Anda menabung, Anda bisa mulai mempertanyakan asal-usul mengapa mereka bisa mendapat nomor telepon Anda. Jika Anda tidak pernah merasa memberikan nomor telepon kepada mereka, Anda bisa menghentikan pembicaraan di telepon tersebut.
2. Informasikan mengenai OJK
Jika penelepon mendapatkan nomor telepon Anda secara sah, bisa dipastikan mereka akan melanjutkan pembicaraan dan berusaha untuk mulai menjelaskan mengenai produk yang akan mereka tawarkan. Jika Anda tidak merasa tertarik dengan produk yang akan mereka tawarkan, Anda bisa menjelaskan kepada penelepon bahwa usaha penawaran produk keuangan melalui telepon adalah hal yang dilarang oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan Anda bisa sedikit mengancam mereka bahwa Anda akan melaporkan hal tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan apabila si penelepon tetap berusaha ingin melanjutkan penawaran. Biasanya hal tersebut cukup ampuh untuk menghentikan pembicaraan melalui telepon tersebut.
3. Hati-hati dalam menjawab
Jika ternyata Anda memang berminat dengan produk yang mereka tawarkan, terutama asuransi, berhati-hatilah ketika menjawab pertanyaan atau penjelasan mereka. Biasanya mereka akan menjelaskan produk yang dimaksud serta perlindungan-perlindungan yang diberikan, dan mereka juga akan menyatakan bahwa pembicaraan di telepon tersebut telah direkam sebagai bukti keaslian.
Jika penelepon sedang memberikan penjelasan atau menanyakan kepada Anda apakah Anda merasa jelas dengan keterangan yang diberikan, jangan sembarangan menjawab “ya” karena bisa saja mereka anggap bahwa hal tersebut merupakan persetujuan bahwa Anda setuju untuk membeli asuransi yang mereka tawarkan. Jika memang Anda masih ragu-ragu untuk membeli asuransi tersebut atau hanya ingin sekadar mendapatkan informasi, jangan menjawab dengan kata-kata seperti “ya” atau “setuju”, tapi gunakanlah kata-kata lain yang tidak dianggap sebagai bentuk persetujuan.
Sumber :www.aturduit.com
No comments:
Post a Comment